Kamis, 26 April 2018

Materi Wawasan Nusantara


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG.

              Wawasan Nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.

1.2 RUANG LINGKUP

Makalah ini membahas tentang:
A.    Latar belakang wawasan nusantara filosofis dari wawasan
B.     Teori geopolitik bangsa indonesia
C.     Paham kekuasaan
D.    Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
E.     Kehidupan fungsi dan tujuan wawasan nusantara
F.      Keberhasilan implementasi wawasan nusantara

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

                Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya,yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait mengait antara filosofi bangsa ,idiologi,aspirasi dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.

Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas  ( mawas ) yang artinya melihat atau memandang ,jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat  dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :

1.  Bumi / ruang dimana bangsa itu hidup
2.  Jiwa,tekad dan semangat manusia / rakyat
3.  Lingkungan

Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya eksistensinya yang serta terhubung ( interaksi dan interelasi ) serta pembangunannya didalam bernegara di tengah-tengah lingkungan baik nasional,regional maupun global.

  2.2 Paham Kekuasaan

           Paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan  koreksi di berbagai sisi. Perumusan wawan nasional lahir berdasarkan pertimangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional. Teori-teori menurut para ahli yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:

A. Paham Machiavelli (Abad XVII)

Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam diEropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang. Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesa tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil seperti berikut ini:

1. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba disah kan.
3. Dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

Sesama hidupnya buku”The Prince”tidak boleh beredar. Tetapi setelah Machiavelli meninggal,bukunya menjadi saat laku dan dipelajari oleh orang-orang. dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
Gerakan pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII telah mambuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa di eropa baratsehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang di bidang politik dan kenegaraan atau sumber pemikiran sebuah Negara kecil di italia.

B. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

C.  Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)

(lahir 1 Juli 1780 – meninggal 16 November 1831 pada umur 51 tahun; lebih dikenal dengan nama Carl von Clausewitz) adalah seorang tentara Rusia dan intelektual. Ia menjabat sebagai prajurit lapangan praktis (dengan luas pengalaman tempur melawan pasukan Revolusi Perancis), sebagai perwira staf dengan politik/militer Prusia, dan sebagai pendidik militer terkemuka. Clausewitz pertama kali memasuki pertempuran sebagai kadet pada usia 13 tahun, naik pangkat Mayor Jenderal di usia 38, menikah dengan bangsawan tinggi, Countess Marie von Brühl, bergerak di kalangan intelektual langka di Berlin, dan menulis sebuah buku “On War” (terjemahan dari “Vom Kriege”) yang telah menjadi karya paling berpengaruh terhadap filsafat militer di dunia Barat. Buku tersebut telah diterjemahkan ke hampir semua bahasa dan berpengaruh pada strategi modern di berbagai bidang.

Pada era Napoleon, jenderal Clausewitz sempat terusir olh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya menjadi penasihat militer Staf UmumTentara kekaisaran Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan Politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia sehingga menimbulkan perang Dunia Pertama dengan kekalahan pihak Prusia.

2.3 Teori Geopolitik

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).

1.  Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir,  tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk.

Untuk membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.

Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).

2.  Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)

Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus. Dampak pengembangan kekuatan nasional memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang jelas dengan negara-negara di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental (darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan kontinentak sekaligus menguasai pengawasan di laut.

Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

3.  Karl Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946)

Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut, dalam banyak hal telah mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang bersemboyan Jerman Raya di atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir chauvinisme Jepang dengan semboyan Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai pemimpin Asia, cahaya Asia dan pelopor Asia (Tiga A).

Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :

Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia)   serta Jepang di Asia timur raya.

Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

4.  Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua)

Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

5.  Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)

Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

2.4 Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional

           Sasaran implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :

·        Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
·        Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
·     Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
·     Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.

2.5 Landasan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah. Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:

1.  Landasan Idiil

Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

2.  Landasan Konstitusional

UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

3.  Landasan Visional.

Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :

– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia

4.   Landasan Konsepsional

Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

5.   Landasan Operasional.

GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

2.6 Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:

1.  Wadah (Contour)

Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.

2.  Isi (Content)

Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3.  Tata laku (conduct)

Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :

1.      Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
2.      Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

2.7 Hakekat Wawasan Nusantara

           Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.Demikian juga produk yang dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.

2.8 Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara

     Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :

1.  Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan    kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
3. konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.

Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.

Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.

1.      Implementasi dalam kehidupan politik.
2.      Implementasi dalam kehidupan Ekonomi.
3.      Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya.
4.    Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan

·         Kehidupan Politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

1.  Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2.   Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

4.    Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

5.    Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

·         Kehidupan ekonomi

1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.

2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.

3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

·         Kehidupan social

1.    Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.

2.   Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

·         Kehidupan pertahanan dan keamanan

1.  Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.

2.     Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.

3.  Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.

4.    Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

     Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar diseluruh wilayah. Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun tidak dipungkiri bahwa keaneragaman budaya bisa saja menimbulkan berbagai konflik yang terjadi dalam masyarakat.Karena itu diperlukan Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.

3.2 Saran

     Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mampu mengubah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dimana dalam mengimplementasikannya kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Dengan begitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap satu dan kokoh.

Minggu, 18 Maret 2018



MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

“PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”

Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : JUNAEDI ABDILLAH

             


Disusun oleh:

Salman Al Farisy             (Nomor Pokok Mahasiswa :16416779)






FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



KATA PENGANTAR

      Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan” berdasarkan UUD 1945”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang latar belakang pendidikan kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan, pengertian bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



                                                                             Jakarta, 1 Maret 2018
                                               
                                                                                      Penyusun




                                                                                       
DAFTAR ISI

Halaman Judul…………………………………....…………i
Kata Pengantar……………………....……….……………..ii
Daftar Isi……………………………….……...…………….iii
BAB I Pendahuluan………………………...……..…………..1
       1.1 Latar belakang………………....……………………..1
       1.2 Ruang Lingkup…………………....……………....….1
BAB II Pembahasan…………………….…..…..…….………2
       2.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan....……2
       2.2 Landasan Hukum…………………....……………….2
       2.3 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan……………….4
       2.4 Pengertian Bangsa Dan Negara…………..………….4
       2.5
Hak Dan Kewajiban Warga Negara……….…………6
BAB III Penutup………………………….…….….…………8
         3.1 Kesimpulan………………………….……………...8
         3.2 Saran………………………………………………..8








                                                                          


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG.

              Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka ? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang ?

Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.

Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.


1.2 RUANG LINGKUP
Makalah ini membahas tentang:
A.    Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
B.     Landasan hukum
C.     Tujuan pendidikan kewarganegaraan
D.    Pengertian bangsa dan negara
E.     Hak dan kewajiban warga negara



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

            Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

  2.2 Landasan Hukum
2.2.1 UUD 1945

1. Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
2. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa” Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya “.
3. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa” Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara “.
4. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa” Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran “.

2.2.2 Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

2.2.3 Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 Tahun 1988)

1. Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2. Dalam pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa pendidikan pendahuluan bela negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada pendidikan dasar sampai pendidikanan menengah ada dalam gerakan pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk pendidikan kewiraan.

2.2.4 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan berdasarkan keputusan menteri pendidikan nasional Nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan bahasa dan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi / kelompok program studi.

2.2.5 Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat keputusan jendral pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional, Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.



2.3 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
           Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

2.4 Pengertian Bangsa Dan Negara

2.4.1 Bangsa
   Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa. Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini. Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :

1.  Satu kesatuan bahasa
2.  Satu kesatuan daerah
3.  Satu kesatuan ekonomi
4.  Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5.  Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

 2.4.2 Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
·    Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·  Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·     Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.



                
2.5  Hak Dan Kewajiban Warga Negara
    Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.

Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik. Perlu kita ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.

Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya. Contoh hak warga negara :
·     Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
·     Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
·  Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
·      Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
·     Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

Contoh kewajiban warga negara :
·   Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
·     Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
·      Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
·      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
·    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
·     Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
·  Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·      Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·      Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
·   Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.






BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

     Tujuan diadakannya pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak lain karena ingin menciptakan generasi yang berkarakter dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Hal ini jelas seperti yang disebutkan dalam landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Kita tentu tidak ingin masalah-masalah di Indonesia yang berhubungan dengan Pendidikan Kewarganegaraan ini kembali terjadi di masa depan. Pastinya kita berharap Indonesia menjadi lebih baik nantinya. Tidak ada lagi masalah sosial seperti kemiskinan dan kualitas pendidikan yang rendah, banyaknya kasus sara, korupsi yang merajalela, dan daerah-daerah yang semakin tertinggal dan diabaikan oleh pemerintah pusat. Jadi, butuh partisipasi dari masyarakat khususnya mahasiswa sebagai bagian dari pendidikan tinggi negeri ini untuk dapat mengamalkan pembelajaran yang dipelajari dari Pendidikan
.

3.2 Saran

     Pemerintah sebaiknya menjalankan program terpadu untuk lebih mengefisienkan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraaan ini. Pendidikan Kewarganegaraan dinilai masih kurang, dengan pembelajaran yang hanya diadakan satu kali dalam seminggu. Sebaiknya pembelajaran ebih diefektifkan lagi. Masyarakat juga harus lebih berpartisipasi dalam pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan, harus dapat memahami dan mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari bukan hanya menjadi sebatas teori didalam kelas saja. Kita sebagai masyarakat juga harus mendukung setiap upaya dari pemerintah dalam mengatasi setiap permasalahan di negeri ini. Sehingga dapat tercipta Indonesia yang lebih baik kedepannya
.