BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG.
Wawasan Nusantara pada dasarnya
merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari
kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005). Setiap
Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah
Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur
kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
1.2
RUANG LINGKUP
Makalah ini membahas
tentang:
A. Latar
belakang wawasan nusantara filosofis dari wawasan
B. Teori
geopolitik bangsa indonesia
C. Paham
kekuasaan
D. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
E. Kehidupan
fungsi dan tujuan wawasan nusantara
F. Keberhasilan
implementasi wawasan nusantara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara keanekaragaman memerlukan suatu perekat agar bangsa yang
bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa
dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh
lingkungannya,yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait mengait
antara filosofi bangsa ,idiologi,aspirasi dan cita-cita yang dihadapkan pada
kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah.
Kata
wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas ( mawas ) yang artinya
melihat atau memandang ,jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau
cara melihat dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor
penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi /
ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa,tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
2. Jiwa,tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan
nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya eksistensinya yang serta terhubung ( interaksi dan interelasi )
serta pembangunannya didalam bernegara di tengah-tengah lingkungan baik
nasional,regional maupun global.
2.2 Paham Kekuasaan
Paham kekuasaan yang kita kenal
selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan
kenegaraan yang sejatinya membutuhkan koreksi di berbagai sisi. Perumusan
wawan nasional lahir berdasarkan pertimangan dan pemikiran mengenai sejauh mana
konep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu,
dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori-teori menurut para ahli yang dapat mendukung rumusan tersebut antara
lain:
A. Paham
Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan
pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam diEropa Barat
sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa
Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang. Dalam
bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul
“The Prince”, Machiavelli memberikan pesa tentang cara membentuk kekuatan
politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut
Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil seperti
berikut ini:
1. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba disah kan.
3. Dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
1. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba disah kan.
3. Dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Sesama
hidupnya buku”The Prince”tidak boleh beredar. Tetapi setelah Machiavelli
meninggal,bukunya menjadi saat laku dan dipelajari oleh orang-orang. dijadikan
pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
Gerakan
pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad
VII telah mambuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa di eropa baratsehingga
menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang di bidang politik dan
kenegaraan atau sumber pemikiran sebuah Negara kecil di italia.
B. Paham
Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar
Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut
baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan
merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional.
Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan
teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah
negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
C.
Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
(lahir
1 Juli 1780 – meninggal 16 November 1831 pada umur 51 tahun; lebih dikenal
dengan nama Carl von Clausewitz) adalah seorang tentara Rusia dan intelektual.
Ia menjabat sebagai prajurit lapangan praktis (dengan luas pengalaman tempur
melawan pasukan Revolusi Perancis), sebagai perwira staf dengan politik/militer
Prusia, dan sebagai pendidik militer terkemuka. Clausewitz pertama kali
memasuki pertempuran sebagai kadet pada usia 13 tahun, naik pangkat Mayor
Jenderal di usia 38, menikah dengan bangsawan tinggi, Countess Marie von Brühl,
bergerak di kalangan intelektual langka di Berlin, dan menulis sebuah buku “On
War” (terjemahan dari “Vom Kriege”) yang telah menjadi karya paling berpengaruh
terhadap filsafat militer di dunia Barat. Buku tersebut telah diterjemahkan ke
hampir semua bahasa dan berpengaruh pada strategi modern di berbagai bidang.
Pada
era Napoleon, jenderal Clausewitz sempat terusir olh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya menjadi penasihat militer Staf
UmumTentara kekaisaran Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan
Politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional bangsa . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia sehingga menimbulkan
perang Dunia Pertama dengan kekalahan pihak Prusia.
2.3
Teori Geopolitik
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti
geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya
pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan
yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI
memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara
Kepulauan).
1. Frederick
Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel
menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism,
yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara
lahir, tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran
Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik
(negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan,
perutusan maupun produk.
Untuk
membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan
politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel
memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa
bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan
hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat
bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar
kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa
tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya
(ekspansi).
2. Rudolf
Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen
mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai
organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan
yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c)
Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah
tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga
mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya
secara terusa menerus. Dampak pengembangan kekuatan nasional memberikan dua
arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis
dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang
jelas dengan negara-negara di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan
antara kekuatan kontinental (darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada
akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan kontinentak sekaligus menguasai
pengawasan di laut.
Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan
rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang
meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik
dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan
luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan
teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
3. Karl
Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl
Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam
bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi
perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai
faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik
Houshoffer pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a)
Kekuasaan imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan
timbul negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer
tersebut, dalam banyak hal telah mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler
yang bersemboyan Jerman Raya di atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir
chauvinisme Jepang dengan semboyan Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai
pemimpin Asia, cahaya Asia dan pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut
teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
Kekuasan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim
untuk menguasai pengawasan dilaut. Negara besar didunia akan timbul dan akan
menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta
Jepang di Asia timur raya.
Geopulitik
adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
4. Sir
Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder
merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai
konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa
menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai
pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Teori
ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua
yaitu konsep kekuatan di darat.Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
5. Sir
Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
Teori
Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka
mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan
dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat
menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”.
Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya
menguasai dunia.
2.4
Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
Sasaran implementasi Wawasan
Nusantara dalam kehidupan nasional adalah menjadi pola yang mendasari cara
berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, menangani
berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air
secara utuh dan menyeluruh dalam bidang :
· Politik, menciptakan iklim penyelenggaraan
negara yang sehat dan dinamis.
· Ekonomi, menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata.
· Sos-Bud, menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui dan menerima serta menghormati : segala bentuk perbedaan
(kebhinekaan) sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai
karunia Tuhan.
· Han-Kam, menumbuhkembangkan kesadaran
cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara
pada setiap warga negara Indonesia.
2.5 Landasan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara juga merupakan sebuah alat yang menyatukan semua kepulauan yang ada
di Indonesia. Sebagai kita ketahui bahwa bangsa Indonenesia terdiri dari
beberapa pulau, dan untuk menyatukannya bukanlah suatu tindakan yang mudah.
Setelah Deklarasi Djuanda itu terjadi yang sudah melahirkan konsep Wawasan
Nusantara, laut Nusantara bukan lagi sebgai pemisah akan tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan yang mutlak
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan wawasan nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai
landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan
nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan
yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan
keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan
keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD
1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat
dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka
mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
–
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN
adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2.6
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
Unsur-unsur
yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1. Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan
dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi
(content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi
yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti
tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik,
ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama
realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan
kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
1. Tata
laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
2. Tata
laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
Kedua
tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2.7
Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat wawasan nusantara adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti
setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.Demikian juga produk yang
dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam
pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa oleh
lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah,
golongan, dan orang per orang.
2.8
Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan
bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada
kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu
diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa
ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
1. Mengerti,
memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga
negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah
air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
2. Mengerti,
memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupannya negara memerlukan Konsepsi
Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki Wawasan
Nusantara guna mencapai cita – cita dan tujuan nasional.
3. konsepsi
wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang.
Untuk mengetuk hati
nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan
terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.
Implementasi Wawasan
Nusantara
Penerapan Wawasan
Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
1. Implementasi
dalam kehidupan politik.
2. Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi.
3. Implementasi
dalam kehidupan Sosial Budaya.
4. Implementasi dalam
kehidupan Pertahanan Keamanan
·
Kehidupan Politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur
dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU
Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan
sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg
berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan
dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatic ebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
·
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi
ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas,hutan
tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk
dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi
harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
·
Kehidupan social
1. Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari
segibudaya,status sosial maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan
di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah
tertinggal.
2. Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
·
Kehidupan pertahanan dan keamanan
1. Membagun
TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
2. Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
3. Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
4. Membangun
TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan secara umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Tujuan dari wawasan nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Bangsa Indonesia memiliki berbagai budaya yang tersebar diseluruh wilayah. Berbagai perbedaan kebudayaan adalah keanekaragaman budaya yang menjadi identitas dari bangsa Indonesia.Namun tidak dipungkiri bahwa keaneragaman budaya bisa saja menimbulkan berbagai konflik yang terjadi dalam masyarakat.Karena itu diperlukan Wawasan Nusantara sebagai nilai dasar Ketahanan Nasional serta sebagai pemersatu keragaman budaya bangsa.
3.2 Saran
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami Wawasan Nusantara kita seharusnya mampu mengubah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dimana dalam mengimplementasikannya kita harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Dengan begitu NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) tetap satu dan kokoh.
