MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen : JUNAEDI ABDILLAH
Disusun
oleh:
Salman Al Farisy (Nomor Pokok Mahasiswa :16416779)
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan
kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat
menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan” berdasarkan UUD 1945”.
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang latar belakang pendidikan
kewarganegaraan, landasan hukum, tujuan pendidikan kewarganegaraan, pengertian
bangsa dan negara sekaligus hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD
1945. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah
ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri
dan khususnya pembaca pada umumnya.
Dengan
segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya
harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang
lain dan pada waktu mendatang.
Jakarta,
1 Maret 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul…………………………………....…………i
Kata Pengantar……………………....……….……………..ii
Daftar Isi……………………………….……...…………….iii
BAB I Pendahuluan………………………...……..…………..1
1.1 Latar belakang………………....……………………..1
1.2 Ruang Lingkup…………………....……………....….1
BAB II Pembahasan…………………….…..…..…….………2
2.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan....……2
2.2 Landasan Hukum…………………....……………….2
2.3 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan……………….4
2.4 Pengertian Bangsa Dan Negara…………..………….4
2.5 Hak Dan Kewajiban Warga Negara……….…………6
BAB III Penutup………………………….…….….…………8
Kata Pengantar……………………....……….……………..ii
Daftar Isi……………………………….……...…………….iii
BAB I Pendahuluan………………………...……..…………..1
1.1 Latar belakang………………....……………………..1
1.2 Ruang Lingkup…………………....……………....….1
BAB II Pembahasan…………………….…..…..…….………2
2.1 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan....……2
2.2 Landasan Hukum…………………....……………….2
2.3 Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan……………….4
2.4 Pengertian Bangsa Dan Negara…………..………….4
2.5 Hak Dan Kewajiban Warga Negara……….…………6
BAB III Penutup………………………….…….….…………8
3.1 Kesimpulan………………………….……………...8
3.2 Saran………………………………………………..8
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG.
Ada sebagian masyarakat yang
merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak
membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan
pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya
dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan
yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka,
akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam
itu memang bukan hak mereka ? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu
adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang ?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
1.2
RUANG LINGKUP
Makalah ini membahas
tentang:
A. Latar
belakang pendidikan kewarganegaraan
B. Landasan
hukum
C. Tujuan
pendidikan kewarganegaraan
D. Pengertian
bangsa dan negara
E. Hak dan kewajiban warga negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh
secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya
NKRI.
Seperti
yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para
orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis,
patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa
warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin
pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di
dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk
mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga
negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan
berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari
suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup
dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur
Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2.2 Landasan Hukum
2.2.1
UUD 1945
1.
Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita
tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya.
2.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa” Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu tidak ada kecualinya “.
3.
Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa” Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara “.
4.
Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa” Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran “.
2.2.2 Ketetapan MPR No. II/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
2.2.3 Undang-Undang No.
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 Tahun 1988)
1.
Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak kewajiban warga negara yang diwujudkan
dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan
pendahuluan bela negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem pendidikan
nasional.
2.
Dalam pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa pendidikan pendahuluan bela negara
wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap
awal pada pendidikan dasar sampai pendidikanan menengah ada dalam gerakan
pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk
pendidikan kewiraan.
2.2.4 Undang-undang No.
20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan berdasarkan keputusan
menteri pendidikan nasional Nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan
kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa dan Nomor
45/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi telah ditetapkan bahwa
pendidikan agama, pendidikan bahasa dan kewarganegaraan merupakan kelompok mata
kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap
program studi / kelompok program studi.
2.2.5
Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat keputusan jendral pendidikan tinggi
departemen pendidikan nasional, Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat
rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di
perguruan tinggi.
2.3 Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi
serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai
falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik indonesia diharapkan mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
2.4 Pengertian
Bangsa Dan Negara
2.4.1 Bangsa
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang
bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut.
Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan
nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu
komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa. Kesamaan itu
meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari
terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di
seluruh dunia. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual hingga saat ini. Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu
“natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah
yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
2.4.2 Negara
Negara adalah
suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat
suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan
pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
· Roger F. Soltau : Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
· Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
· Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
2.5 Hak
Dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa
dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh
merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini
berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan
keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Pengertian kewajiban
adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau
wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena
sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib
melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya
mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik. Perlu kita ketahui bahwa
hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam
pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan
bisa saja menempuh jalur hukum.
Selanjutnya
ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya. Contoh
hak warga negara :
· Berhak
mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
· Berhak
mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
· Berhak
mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal
28D ayat (1))
· Bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat
(2))
· Berhak
memperleh pendidikan dan pengajaran.
Memiliki
hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh
kewajiban warga negara :
· Wajib berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat
(1) UUD 1945)
· Wajib membayar pajak dan retribusi yang
sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
· Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
· Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. (pasal 28J ayat 1)
· Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
· Tiap negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam
Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan
kewajiban, seperti :
· Pasal 26, ayat (1) – yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada
ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
· Pasal 27, ayat (1) – segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
· Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
· Pasal 30, ayat (1) – hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tujuan diadakannya pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak lain karena ingin menciptakan generasi yang berkarakter dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Hal ini jelas seperti yang disebutkan dalam landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Kita tentu tidak ingin masalah-masalah di Indonesia yang berhubungan dengan Pendidikan Kewarganegaraan ini kembali terjadi di masa depan. Pastinya kita berharap Indonesia menjadi lebih baik nantinya. Tidak ada lagi masalah sosial seperti kemiskinan dan kualitas pendidikan yang rendah, banyaknya kasus sara, korupsi yang merajalela, dan daerah-daerah yang semakin tertinggal dan diabaikan oleh pemerintah pusat. Jadi, butuh partisipasi dari masyarakat khususnya mahasiswa sebagai bagian dari pendidikan tinggi negeri ini untuk dapat mengamalkan pembelajaran yang dipelajari dari Pendidikan.
3.2 Saran
Pemerintah sebaiknya menjalankan program terpadu untuk lebih mengefisienkan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraaan ini. Pendidikan Kewarganegaraan dinilai masih kurang, dengan pembelajaran yang hanya diadakan satu kali dalam seminggu. Sebaiknya pembelajaran ebih diefektifkan lagi. Masyarakat juga harus lebih berpartisipasi dalam pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan, harus dapat memahami dan mempraktekan dalam kehidupan sehari-hari bukan hanya menjadi sebatas teori didalam kelas saja. Kita sebagai masyarakat juga harus mendukung setiap upaya dari pemerintah dalam mengatasi setiap permasalahan di negeri ini. Sehingga dapat tercipta Indonesia yang lebih baik kedepannya.
