Minggu, 20 November 2016

WARGA NEGARA DAN NEGARA

A. HUKUM
I. Pengertian Hukum
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
1.  Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
     Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untukm menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

 2.  Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: 
      Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah       dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

3.   Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
      Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.

4.   Plato
      Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang  mengikat masyarakat.

5.   E. Utrecht
      Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur           tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota                   masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan           tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

6.  R. Soeroso SH
     Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan            untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan            melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi          yang melanggarnya.

7.  Abdulkadir Muhammad, SH
     Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi  yang  tegas terhadap pelanggarnya.

a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
   Sifat Hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum.

Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri 
dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
-       adanya perintah atau larangan
-       perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.


b) Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-   peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.  Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari  berbagai perspektif.
2.   Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

c) Pembangian Hukum
   
   Menurut Sumbernya:
a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim

   Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan- peraturan dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Dikodifikasikan
b. Tidak dikodifikasikan

Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat /wilayah berlakunya:
a. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
b. Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
c. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
d. Hukum asing ; berlaku di negara lain

Menurut Waktu berlakunya:
a. Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan  suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan

selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
b. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hokum acara perdata.

Menurut Sifatnya:
a. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai paksaan mutlak. Mempunyai sanksi.
b. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut wujudnya:
a. Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.

Menurut Isinya:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
b. Menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
c. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan
d. Antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).


B. NEGARA

I.       Pengertian Negara

     Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

a) Sifat-sifat Negara.

Sifat negara antara lain :

1. Sifat memaksa tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2 Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

b) Bentuk Negara

A. Negara Kesatuan (Unitaris)

     Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

B.     Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut Negara federal.

c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.Harus ada wilayahnya.b.Harus ada rakyatnya.
c.Harus ada pemerintahnya.
d.Harus ada tujuannya.
e.Mempunyai kedaulatan.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :

A. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
B. Memajukan kesejahteraan umum.
C. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
D. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi  dan keadilan social.
E. Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara  dalam hal ini adalah POLRI.

C. PEMERINTAH

I. Pengertian Pemerintah
   Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

Sistem pemerintahan menurut ahli
  Menurut ajaran Plato sistem terbagi menjadi lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi dan Tirani.

Sistem Baik Buruk
  Dipegang satu orang Monarki Tirani dipegang beberapa orang Aristokrasi Oligarki
dipegang semua orang Demokrasi Anarki

Sistem Baik Buruk
  Dipegang satu orang Monarki Tirani, dipegang beberapa orang Aristokrasi Oligarki, dipegang semua orang Demokrasi Okhlokrasi

Macam-macam pemerintahan
- Republik
- Monarki
- PersemakmuranRepublik

Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilaini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.

Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

Republik dan konsep demokrasi
Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di Negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.

Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, danarchein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir dikalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara.
Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang inibiasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.

Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh menyandang gelar Pangeran, pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas Negara (kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh kerajaan:
1. Mangkunegaran (Pangeran Adipati)
2. Kasepuhan (Sultan)
3. Kanoman (Sultan)
4. Kacirebonan (Pangeran)
5. Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda)

Persemakmuran
Persemakmuran merupakan istilah yang berasal dari abad kelima belas (dari bahasa Inggris commonwealth) yang secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya berarti sebuah Negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada zaman sekarang istilah ini lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
- sebuah negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama
- sebuah federasi negara-negara;
- sebuah komunitas negara-negara mandiri;
- sebuah negara republik; atau
- sebuah negara monarki konstitusional yang demokratis.


2. WARGANEGARA DAN NEGARA

I. Pengertian Warga Negara

     Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajibankewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
A. Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri;
B. Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara.  Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk  

Kriteria Menjadi Warga Negara
A.  Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
B. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
C.  Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
D.  Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

1.  Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
a.   Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya  dapat diatur oleh pemerintah. Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
b.  Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
2.  Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk   sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang    layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30   (1) Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)  Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Selain pasal-pasal yang menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara :
Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan (hak  memilih dan dipilih).
Pasal 29 (2)
Pasal 28 
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui Pemerintah).
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat)

Contoh kasus Warga Negara dan Negara

Berikut merupakan contoh kasus warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing dan pandangannya terhadap hukum :

Ketika anak akhirnya diakui oleh Negara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin memberikan surat penetapan status kewarganegaraan Indonesia untuk Jean Edouard Leopold Mutia AlbertBernier yang baru berumur lima tahun dua bulan didampingi ibunya, Dewi Chyntia, warga Negara  indonesia. Jean merupakan anak dari perkawinan campur antara Bernier Pascal Louis Raymond Ghislain warga negara Belgia, dan Dewi Chyntia. Jean lahir di Belgia tanggal 1 Desember 2001. Dengan bekal paspor dari Belgia dan visa kunjungan sosial budaya, Jean dapat tinggal di Indonesia. Visa itu hanya berlaku 60 hari. Setelah itu harus diperpanjang di kantor imigrasi untuk periode tinggal satu bulan.
Setelah lima tahun, masa berlaku paspor pun habis. Untuk memperpanjang paspor melaluiKedutaan Besar Belgia di Jakarta diperlukan persetujuan atau surat dari Ghislain, ayah Jean. Persoalannya, Ghislain tidak menyetujui dan tidak memberikan surat, tanda tangan,atau apa pun namanya. Akibatnya, Jean akhirnya harus dideportasi.Bersama ibunya itu terjadi karena masih diberlakukannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan. Dengan undang-undang itu, anak dengan ayah warga negara asing otomatis menjadi warga negara asing.

Wacana perubahan UU Kewarganegaraan yang pernah bergulir ibarat memberikan angin segar bagi Dewi, termasuk ibu-ibu yang menghadapi persoalan serupa. Dengan
diberlakukannya UU No12/2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Syarat menjadi
warga negara menurut UU No12/2006 yakni akta lahir anak yang harus dilegalisasi dan
fotokopi paspor dari suami. Ketika sudah merasa tidak ada harapan lagi, dia pun menulis surat kepada Menteri Hamid Awaludin, mengungkapkan kesulitan yang dihadapinya. Hamid menanggapi, Ia mengeluarkan surat penetapan kewarganegaraan Indonesia untuk Jean.



SITUASI INDONESIA TERKINI

Bawaslu Catat Ada 34 Pelanggaran, 15 Dinyatakan Gugur

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta telah menindak lanjuti 34 laporan dan temuan pelanggaran  pilkada 2017 dari rilis yang diterima Warta Kota di kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, pada Jumat (18/11)
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, dari 34 laporan dan temuan tersebut 15 dinyatakan bukan pelanggaran, 13 pelanggaran administrasi satu pelanggaran pidana, dan satu pelanggaran kode etik.
"15 yang dinyatakan bukan pelanggaran itu karena alat kelengkapan bukti tidak lengkap dan tidak sah,"ujar Jufri di lokasi. Jufri menambahkan dari pelaporan dan temuan tersebut hanya satu yang dinaikan statusnya sebagai penyidikan. "Kami sudah serahkan bukti berupa video dan mengumpulkan 6 saksi. Maka kami serahkan ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan penyidikan,"
Jufri mengatakan, pelaku yang diduga menghalangi kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS. Sementara itu pelanggaran kode etik Bawaslu DKI Jakarta juga telah menangani laporan dan temuan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dan penyalahgunaan fasilitas umum serta penyalahgunaan kendaraan dinas.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menambahkan untuk dugaan penggunaan fasilitas umum sudah ditindak lanjuti oleh Bawaslu DKi Jakarta.