A.
HUKUM
I. Pengertian Hukum
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli
:
1. Menurut Tullius Cicerco
(Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan
oleh alam dalam diri manusia untukm menetapkan
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2. Thomas Hobbes dalam “
Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
3. Rudolf von Jhering dalam
“ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum
adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
4. Plato
Hukum
merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5. E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup –
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
6. R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
7. Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Sifat Hukum adalah sifat
mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta
memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak
mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu
dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum.
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah atau larangan itu
harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan
‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’
akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa
‘hukuman’.
b) Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan- peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
c)
Pembangian Hukum
Menurut
Sumbernya:
a. Hukum Perundang-undangan, tercantum
dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat),
terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu
perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena
keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan- peraturan dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Dikodifikasikan
b. Tidak dikodifikasikan
Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat /wilayah berlakunya:
a. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu
negara
b. Hukum Internasional; mengatur
hubungan hukum dalam dunia internasional
c. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah
tertentu
d. Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
a. Ius Constitutum (Hukum Positif);
berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum, hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh
tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan
selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan
kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material),
perdata (material)
b. Hukum Formil : cara menegakkan
perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hokum
acara perdata.
Menurut Sifatnya:
a. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts),
dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai paksaan mutlak. Mempunyai sanksi.
b. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat
mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut wujudnya:
a. Hukum Objektif, dalam suatu negara,
berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subjektif, timbul dari hukum
objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
b. Menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan
c. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg
mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan
d. Antar Negara dengan warga negaranya
(perseorangan).
B. NEGARA
I. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
a)
Sifat-sifat Negara.
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa tiap-tiap
negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui
jalur kekuasaan.
2 Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang
harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
b) Bentuk Negara
A. Negara Kesatuan
(Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen.
B. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut Negara federal.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan
sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.Harus ada wilayahnya.b.Harus ada rakyatnya.
c.Harus ada pemerintahnya.
d.Harus ada tujuannya.
c.Harus ada pemerintahnya.
d.Harus ada tujuannya.
e.Mempunyai
kedaulatan.
Tujuan Negara Republik
Indonesia
Tujuan negara Indonesia
telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4
yaitu :
A. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
B. Memajukan
kesejahteraan umum.
C. Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
D. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
E. Menjaga ketertiban
masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini
adalah POLRI.
C.
PEMERINTAH
I. Pengertian
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Sistem pemerintahan menurut
ahli
Menurut ajaran Plato sistem terbagi menjadi
lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi dan Tirani.
Sistem Baik Buruk
Dipegang satu orang Monarki Tirani dipegang
beberapa orang Aristokrasi Oligarki
dipegang semua orang
Demokrasi Anarki
Sistem Baik Buruk
Dipegang satu orang Monarki Tirani, dipegang
beberapa orang Aristokrasi Oligarki, dipegang semua orang Demokrasi Okhlokrasi
Macam-macam pemerintahan
- Republik
- Monarki
- PersemakmuranRepublik
Dalam pengertian dasar,
sebuah republik adalah
sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat,
bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh
seorang presiden. Istilaini berasal dari bahasa Latin res publica, atau
“urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun
republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik
diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi
republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk
kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara
republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Republikanisme adalah pandangan bahwa
sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga
dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri
mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai
akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan
partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta
pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari
nama mereka.
Republik dan konsep
demokrasi
Banyak yang berpendapat
negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya
sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir
setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan
negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya
bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau
dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah
demokratik.
Dari segi mana yang lebih
demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di
Negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar
dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga
kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter.
Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau
begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat
misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.
Monarki
Monarki, berasal dari bahasa
Yunani monos yang berarti satu, danarchein yang
berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh
seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah
sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta
kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada
dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40takhta saja yang masih ada. Dari jumlah
tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan
selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara
penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki
menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang
jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Namun dalam negara-negara
federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya
berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri
lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak
ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa
monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda
dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa
monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis,
tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir dikalangan beberapa sultan. Malaysia
misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki
demokratis.
Bagi kebanyakan negara,
penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara
tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima
besar angkatan bersenjata sebuah negara.
Contohnya di Malaysia, Yang
dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan
negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen
Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang inibiasanya peran sebagai ketua
agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain penguasa monarki,
terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan
yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
Penguasa monarki di
Indonesia
Jabatan penguasa monarki
dijabat secara turun temurun. Cangkupan wilayah seorang penguasa monarki dari
wilayah yang kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau
distrik, sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun
temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan
raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah
kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang
biasanya sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan
besar tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya
boleh menyandang gelar Pangeran, pangeran Muda, Pangeran
Adipati, atau Yang Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan
Raja. Sebagian wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh
pemerintah Hindia Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial
Belanda. Tidak semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas Negara
(kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial
Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh kerajaan:
1. Mangkunegaran
(Pangeran Adipati)
2. Kasepuhan (Sultan)
3. Kanoman (Sultan)
4. Kacirebonan
(Pangeran)
5. Kerajaan Pagatan (Pangeran
Muda)
Persemakmuran
Persemakmuran merupakan istilah yang
berasal dari abad kelima belas (dari bahasa Inggris commonwealth) yang
secara harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada
mulanya berarti sebuah Negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan
hanya untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada zaman sekarang istilah
ini lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam komunitas yang dimaksud dapat
bermacam-macam, bisa berarti:
- sebuah negara yang didirikan berdasar
suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama
- sebuah federasi negara-negara;
- sebuah komunitas negara-negara mandiri;
- sebuah negara republik; atau
- sebuah negara monarki konstitusional
yang demokratis.
2. WARGANEGARA DAN NEGARA
I. Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu,
setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi Warga Negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga
negara mempunyai kewajibankewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara
juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan
internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing
yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu
Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin
seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia
bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam
wilayah suatu negara itu dapat dibedakan menjadi :
a. Penduduk ialah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili)
dalam wilayah negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi,
yaitu :
A. Penduduk Warga Negara atau Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri;
B. Penduduk bukan Warga negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga negara. Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk
Kriteria Menjadi Warga Negara
A. Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya,
dimanapun ia dilahirkan
B. Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
C. Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu
Wilayah Negara
D. Orang-orang yang berada dalam wilayah
satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka
yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
a. Penduduk warganegara atau
warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah. Negara terebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri
b. Penduduk bukan warganegara
atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
2. Bukan penduduk; ialah mereka
yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD
1945, maka akan dapat kita temukan beberapa
ketentuan tentang hak-hak warga negara, misalnya, pendidikan, pertahanan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 27 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara
berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Selain pasal-pasal yang
menyebutkan hak warga negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga
negara :
Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan (hak memilih dan dipilih).
Pasal
29 (2)
Pasal 28
|
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama
dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui
Pemerintah).
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat)
Contoh kasus Warga Negara dan Negara
Berikut merupakan contoh kasus warga negara Indonesia yang menikah
dengan warga negara asing dan pandangannya terhadap hukum :
Ketika anak akhirnya diakui oleh Negara Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Hamid Awaludin memberikan surat penetapan status kewarganegaraan
Indonesia untuk Jean Edouard Leopold Mutia AlbertBernier yang baru berumur lima
tahun dua bulan didampingi ibunya, Dewi Chyntia, warga Negara indonesia.
Jean merupakan anak dari perkawinan campur antara Bernier Pascal Louis Raymond
Ghislain warga negara Belgia, dan Dewi Chyntia. Jean lahir di Belgia tanggal 1
Desember 2001. Dengan bekal paspor dari Belgia dan visa kunjungan sosial
budaya, Jean dapat tinggal di Indonesia. Visa itu hanya berlaku 60 hari.
Setelah itu harus diperpanjang di kantor imigrasi untuk periode tinggal satu
bulan.
Setelah lima tahun, masa berlaku paspor pun habis. Untuk
memperpanjang paspor melaluiKedutaan Besar Belgia di Jakarta diperlukan
persetujuan atau surat dari Ghislain, ayah Jean. Persoalannya, Ghislain tidak
menyetujui dan tidak memberikan surat, tanda tangan,atau apa pun namanya.
Akibatnya, Jean akhirnya harus dideportasi.Bersama ibunya itu terjadi karena
masih diberlakukannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan.
Dengan undang-undang itu, anak dengan ayah warga negara asing otomatis menjadi
warga negara asing.
Wacana perubahan UU Kewarganegaraan yang pernah bergulir ibarat
memberikan angin segar bagi Dewi, termasuk ibu-ibu yang menghadapi persoalan
serupa. Dengan
diberlakukannya UU No12/2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Syarat menjadi
warga negara menurut UU No12/2006 yakni akta lahir anak yang harus
dilegalisasi dan
fotokopi paspor dari suami. Ketika sudah merasa tidak ada harapan
lagi, dia pun menulis surat kepada Menteri Hamid Awaludin, mengungkapkan
kesulitan yang dihadapinya. Hamid menanggapi, Ia mengeluarkan surat penetapan
kewarganegaraan Indonesia untuk Jean.
SITUASI INDONESIA
TERKINI
Bawaslu Catat Ada 34 Pelanggaran, 15 Dinyatakan Gugur
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI
Jakarta telah menindak lanjuti 34 laporan dan temuan pelanggaran pilkada
2017 dari rilis yang diterima Warta Kota di kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung,
Jakarta Utara, pada Jumat (18/11)
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri
mengatakan, dari 34 laporan dan temuan tersebut 15 dinyatakan bukan
pelanggaran, 13 pelanggaran administrasi satu pelanggaran pidana, dan satu
pelanggaran kode etik.
"15 yang dinyatakan
bukan pelanggaran itu karena alat kelengkapan bukti tidak lengkap dan tidak
sah,"ujar Jufri di lokasi. Jufri menambahkan dari pelaporan dan temuan
tersebut hanya satu yang dinaikan statusnya sebagai penyidikan. "Kami
sudah serahkan bukti berupa video dan mengumpulkan 6 saksi. Maka kami serahkan
ke Sentra Gakkumdu untuk dilakukan penyidikan,"
Jufri mengatakan, pelaku
yang diduga menghalangi kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS. Sementara
itu pelanggaran kode etik Bawaslu DKI Jakarta juga telah menangani laporan dan
temuan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dan penyalahgunaan
fasilitas umum serta penyalahgunaan kendaraan dinas.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menambahkan untuk dugaan
penggunaan fasilitas umum sudah ditindak lanjuti oleh Bawaslu DKi Jakarta.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar