BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum pertambangan tidak pernah terlepas dari
bagian lingkungan hidup merupakan anugrah Tuhan yang Maha Esa yang wajib
dilestarikan dan dikembangkan kemampuanya agar tetap dapat menjadi sumber
penunjang hidup bagi manusia dan mahluk hidup lainnya demi kelangsungan dan
peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Dewasa ini, kejahatan lingkungan sering
terjadi disekeliling lingkungan kita, namun semua itu tanpa kita sadari.
Misalnya saja pada pertambangan, pertambangan merupakan usaha untuk menggali
berbagai potensi-potensi yang terkandung dalam perut bumi.
Negara menguasai secara penuh semua kekayaan
yang terkandung didalam bumi dan dipergunakan sebaik – baiknya untuk kemakmuran
rakyat. Akan tetapi kenyataanya rakyat melakukan kegiatan pertambangan dengan
tidak memperhatikan aspek –aspek yang penting didalamnya, seperti tidak
memperhatikan akibat yang di timbulkan atau pengaruh dengan adanya pertambangan
tersebut (pertambangan liar), namun tidak menutup kemungkinan juga dilakukan
oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi.
B. Rumusan masalah
1) Permasalahan lingkungan dalam pembangunan
pertambangan.
2) Cara pengolahan pembangunan pertambangan.
3) Resiko – resiko yang terjadi dalam pembangunan
pertambangan.
4) Pencemaran dan penyakit yang timbul akibat
pembangunan pertambangan.
5) Permasalahan lingkungan dalam pembangunan
industry.
6) Resiko keracunan bahan logam yang terjadi
dalam industrisasi.
7) Pertumbuhan ekonomi dalam pembangunan
penindustian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PETAMBANGAN
1. Pengertian Pertambangan
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam
rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan
penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) . Sektor
pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya
setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde
Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan
pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk
mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing
untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong
pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan
kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan
Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak
Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor
bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang
pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas
cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil.
Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor. Pertambangan dapat didefinisikan sebagai berikut :
a. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan
logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan
penduduk kampung.
b. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak
alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang
kaya.
c. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga
dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
d. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos
dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.
2. Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan
Pertambahan Energi
Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan
lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini
adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
a. Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia
terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam mineral
antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi,
belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga
seperti intan, dan lain- lain.
b. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu
diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
c. Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu
secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di
dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka
panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya
terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu
adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air,
tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
d. Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik,
faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran
udara setempat.
e. Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan
yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber
energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil
tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan
pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya
pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang
sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
f. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi
misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan
bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada proses pemurnian
dan pengolahan.
3. Cara Pengelolaan Pembangunan
Pertambangan
Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus
dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka perlu
adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar menimbulkan
keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara
ekologis. Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam
rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan
sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan
proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik
local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan
pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan
akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab
melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya. Dalam pemanfaatan
sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan
penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi
mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
4. Kecelakaan di Pertambangan
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang
penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada
tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakan baik itu jatuh,
tertimpa benda-benda, ledaka-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan
oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan-tindakan penyelamatan sangatlah
diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan
seperti topi pelindung, boot, baju kerja, dan lain-lain.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada dalam lingkungan pertambangan ataupun berada di luar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pangawasan lingkungan terhadap:
e. Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan
f. Kecelakaan pertambangan
g. Penyehatan lingkungan pertambangan
h. Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin
timbul
Contoh sederhana
karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di
Porong, Sidoarjo, Jawa timur. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi
beberapa tahun silam, setidaknya menjadi\ bukti adanya kelalaian pekerja
tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi.
Semburan di Porong, Sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur.
Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut,
Purwodadi, Jawa Tengah.
5. Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program lingkungan sehat bertujuan untuk
mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system
kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan
kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
a. Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi
dasar
b. Pemeliharaan dan pengawasan kualitas
lingkungan
c. Pengendalian dampak risiko lingkungan
d. Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan
merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor,
peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan
penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu
dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan
(Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik
dan departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.
6. Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin
Timbul Karena Aktivitas Pertambangan
Usaha pertambangan memang sangat berperan
penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan
bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
a. Biji besi digunakan sebagai bahan dasar
membuat alat-alat rumah tangga, mobil, motor, dll
b. Alumunium digunakan sebagai bahan dasar
membuat pesawat
c. Emas digunakan untuk membuat kalung, anting,
cincin
d. Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat
kabel
e. Masih banyak lagi seperti perak, baja, nikel,
batu bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu
aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di
pertambangan yaitu:
a. Pembukaan lahan secara luas dalam masalah
ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan
hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak
memakan korban jiwa. Sedikitnya ialah terjadi penyakit yang mengganggu saluran
pernafasan.
b. Menipisnya SDA yang tidak bisa
diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang tidak dapat
diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang.
c. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi
tidak nyaman. Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat
memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan
warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
d. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak
sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan
banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya
di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat
pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector perairan
dan mengakibatkan penyakit pencernaan.
e. Pencemaran udara atau polusi udara. Di
saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah, biasanya
penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini
mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
B. Permasalahan lingkungan dalam pembangunana
industry.
1. Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan
hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan
sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan
agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi
yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya
manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur
ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi.
Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat
dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil
resiko kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan lingkungan
dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya manusia telah
“survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi
besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan, teknologi, iptek,
dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap
mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan
dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan
yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai
terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup
manusia.
2. Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan
ekonomi di suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat
dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.Dari
berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya
dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa
manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi industri
baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya
peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon
dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup
manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen
utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya
bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan
insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis
racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya
digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya
tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan
kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti
tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis
aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis
untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata
CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan
justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Teknologi memungkinkan negara-negara tropis
(terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam
rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan,
tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis
tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan teknologi, era
sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin
sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang tidak
memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses
dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang
diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika
ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yangtelah dicapai oleh negara maju akan
dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara
maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
3. Keracunan Bahan Logam/Metaloid Pada
Industrialisasi
Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan
pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang
bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan
beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu:
a. senyawa logam dan metalloid,
b. bahan pelarut,
c. gas beracun,
d. bahan karsinogenik,
e. pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun
apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya.
Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu
bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila
menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi
dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah
dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila
konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan
manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut
dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan
sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat
menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya
bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia
melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ
tubuh tertentu.
Bahan beracun tersebut dapat langsung
mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat
beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau
cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran
zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel
epitel dan keringat.
4. Keracunan Bahan Organis Pada Industrialisasi
Kemajuan industri selain membawa dampak
positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya
pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama
menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di
industri. Salah satu industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik
yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia
adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh
karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan kerja
yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut
cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi
alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin
sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh
karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan
akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan
kabur.
Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala
yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan
mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang
berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma,
menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian
yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi
oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang
gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan
kebutaan secara permanen. Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di
udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai
pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk
membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut
ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh
karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari
suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di
Indonesia minum minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem
drinkers” di industri-industri tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah
1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan oleh
persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat
jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti halnya etanol , persenyawaan
persenyawaan yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf
pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain
lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan
akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan
penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara
lain dengan memberikan tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan
bahan tersebut. Keracunan toksikan tersebut diatas tidak
akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang
Batas dan pemenuhan standart dilakukan secara ketat.
5. Perlindungan Masyarakat Sekitar Terhadap
Perusahaan Industri
Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri
harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh
industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar
dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan
industri.
Semua perusahaan industri harus memperhatikan
kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan
sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan
tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan.
Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau
uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui
peroses kimia sehingga uadara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang
berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan
beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia
sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang
berbahaya. Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas faktor-faktor :
a. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b. Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak
merugikan
c. Derajat efektifnya cara yang dipakai
d. Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus
terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu
industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan
atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum
dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu
secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan
oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan
kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab.
Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan hal – hal yang menyebabkan kecelakan. Beberapa
contoh tindakan yang tidak aman :
a. Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan
yang tepat
b. Memakai alat atau peralatan dengan cara yang
salah
c. Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung,
seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala
d. Bersendang gurau, tidak konsentrasi,
bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e. sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan
dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f. Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari
pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal
orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kegiatan pertambangan membawa dampak buruk bagi lingkungan
perairan karena menggunakan senyawa logam berat merkuri(Hg).merkuri dapat
terakumulasi dalam tubuh organism yang hidup di perairan dan bersifat tostik
atau mematikan dalam konsentrasi tertentu. Selain itu pencemaran lingkungan
akibat kegiatan pertambangan secara nyata berpengaruh terhadap perekonomian
nelayan.
Merkuri yang mencemari perairan berpotensi menurunkan kualitas
dan produktifitas perairan sehingga mengurangi hasil tangkapan nelayan. Solusi
untuk mengatasi dampak pencemaran perairan oleh kegiatan penambangan terbagi
dari sisi ekologi dan ekonomi. Disisi ekologi berupa pembangunan bendungan
serta instalasi pengolahan limbah (IPAL). Sedangkan di sisi ekonomi, khusus
bagi nelayan dapat dilakukan dengan penerapan strategi pertahanan hidup
subsitutif.
Daftar Pustaka
terimakasih atas informasinya dan jangan lupa kunjungi kami di www.rahma-store.com
BalasHapus